I. Latar Belakang
Upk merupakan suatu lembaga keuangan yang dibentuk oleh program pada setiap kecamatan partisipasi PNPM MPd dengan tugas utamanya adalah melakukan pengelolaan keuangan program baik yang berupa dana BLM ataupun dana bergulir yang akan disalurkan kepada masyarakat. Keberadaan Upk ini selaku pengelola keuangan program di tengah tengah masyarakat ini menjadi sangat penting fungsi dan peranannya. Selain menerima dana bantuan yang di sebut BLM dan menyalurkannya kepada kelompok masyarakat desa yang terdanai,maka upk juga berperan strategis dalam melakukan tugas pengelolaan dana bergulir simpan pinjam bagi kelompok perempuan yang di sebut dengan kelompok SPP.